
Uji Kompetensi bidan dianggap mampu untuk mengukur dan menyaring lulusan DIII kebidanan yang memiliki standar kompeten yang telah ditentukan secara nasional. Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang persentase kelulusan nilai akademik 60% dan Uji Kompetensi 40%, sehingga selama mahasiswa belum lulus uji Read More …